SALURAN DAN JARINGAN DISTRIBUSI
Saluran distribusi atau saluran perdagangan suatu barang
adalah saluran yang digunakan untuk penyebaran barang dari produsen
sampai kepada para konsumen atau kepada para pemakai industri.
1. Saluran Distribusi barang Konsumen Didalam menyalurkan
barang konsumsi sampai kepada konsumen terdapat lima macam saluran
yaitu:
a. Produsen - Konsumen Penjualan barang dilakukan tanpa
perantara. Disini konsumen langsung membeli dari produsen. Pembelian itu
dilakukan dengan cara:
1. Pembeli mendatangi produsen
2. Pembeli memesan melalui pos
3. Produsen mendatangi rumah-rumah konsumen
b. Produsen – Pengecer - Konsumen Penjualan dengan melakukan
saluran ini dapat pula dinyatakan sebagai distribusi langsung seperti
saluran distribusi “ Produsen – Pengecer “. Pengecer membeli langsung
dari produsen dan menjualnya secara eceran kepada konsumen.
c. Produsen – Pedagang besar – Pengecer – Konsumen Saluran
distribusi seperti ini disebut sebagai saluran distribusi tradisionil.
Produsen hanya menjual kepada Pedagang Besar (Grosir), kemudian
pedagang besar itu menjual kapada pengecer dan selanjutnya pengecer
melayani penjualan untuk para konsumen.
d. Produsen – Agen – Pengecer – Konsumen Dalam distribusi
seperti ini, produsen memilih agen ( Agen penjual) sebagai penyalur.
Agen berperan dalam menentukan harga dan penyaluran selanjutnya kepada
pengecer. Dan akhirnya pengecer melayani penjualan untuk para konsumen.
e. Produsen – Agen – Pedagang Besar – Pengecer - Konsumen Dalam
saluran distribusi ini, agen yang dipilih produsen tetap berperan untuk
menentukan penjualan kepada pedagang besar. Pedagang besar menjual
kepada pengecer dan pengecer menjual keapda Konsumen.
2. Saluran Distribusi Barang Industri Karena ke”khas”an atau
karakteristik barang industri, maka penyaluran barang industri ini
menggunakan saluran yang berbeda dengan barang konsumsi. Ada empat
macam saluran distribusi yang dapat digunakan untuk mencapai “ pemakai
industri” yaitu:
a. Produsen – Pemakai Industri Saluran distribusi barang
industri dari produsen kepada pemakai industri disebut saluran
distribusi langsung Contoh : IPTN menjual Pesawat terbang langsung
kepada perusahaan penerbangan Merpati.
b. Produsen – Distributor Industri – Pemakai Industri Dalam
penyaluran barang industrinya, produsen menjual kepada distributor
industri dan distributor industrilah yang melayani penjualan uantuk
pemakai industri. Contoh : produsen bahan bangunan menyalurkan pada
distributor industri dan distributor “A” menjual kepada
pemborong/kontraktor bangunan sebagai pemakai industry.
c. Produsen – Agen – Pemakai Industri Produsen memilih agen
untuk memasarkan produknya. Para agen itu kemudian melayani penjualan
untuk pemakai industri .
d. Produsen – Agen – Distributor Industri – Pemakai Industi
Produsen memasarkan produknya dengan menunjuk agen. Agen melayani
penjualan kepada distributor industri. Distributor industri ini
kemudian melayani penjualan untuk para pemakai industri. Pemilihan
saluran distribusi dapat disesuaikan dengan kondisi dan alasan pemilihan
yqng paling menguntungan baik bagi kelancaran finansial maupun
kebijaksanaan pemasaran.
DISTRIBUSI PRODUK PERTANIAN
1. Permintaan dan Penawaran Produk Pertanian Permintaan
konsumen terhadap produk-produk Pertanian pada umumnya relatif tetap,
kecuali pada hari-hari tertentu (contoh: Hari Raya). Disektor industri,
permintaan perusahaan industri terhadap produk pertanian biasanya
selaras dengan rencana produsi, naik turun, tergantung banyaknya
permintaan akan produk yang bahan bakunya dari produk pertanian
tersebut. Untuk memenuhi permintaan terhadap produk pertanian, produsen
produk pertanian umumnya melihat permintaan pasar dan menyesuaikan
dengan faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan persediaan dan
penawaran, seperti:
a. pengaruh musim
b. iklim dan hama
c. faktor-faktor biologis pada tanaman dan hama, serta
d. luas areal tanaman.
Dalam pengadaan produk pertanian dikenal suatu
tindakan yang disebut pemasaran order (orderly marketing), yang artinya
mendorong kepada upaya-upaya pemasaran untuk mempengaruhi dan
mengawasi arus barang ke pasar agar tercapai stababilitas harga. Hal
ini ditujukan untuk mencegah penawaran yang berlebihan atau kekurangan
penewaran. Dengan demikian, pengiriman produk-produk pertanian harus
dilaksanakan pada waktu dan tempat yang tepat. Agar pengelolaan usaha
dibidang produk pertanian berjalan dengan baik diperlukan pengelolaan
spesifik, akhirnya timbul spesialisasi agribisnis. Bidang agribisnis
adalah kegiatan yang meliputi seluruh upaya yang menyangkut produksi
dan distribusi produk – produk pertanian, yaitu usaha-usaha pengolahan
tanah pertanian, penyimpanan, pemrosesan dan distribusi produk-produk
pertanian dan barang-barang yang dihasilkan dari produk pertanian.
2. Jalur Distribusi Produk Pertanian. Jalur produk pertanian antara lain seperti berikut :
a. Dari produsen produk pertanian (petani) langsung ke konsumen.
b. Dari produsen produk pertanian (petani) kepada pengumpul kemudian baru ke konsumen.
c. Dari produsen produk pertanian (petani) kepada pengumpul
lalu ke perantara ( pedagang ), kemudian baru ke konsumen.
d. Dari produsen produk pertanian kepada perusahaan industri
pengguna produk pertanian (diolah) kemudian hasilnya dijual kepada
konsumen.
e. Dari produsen produk pertanian kepada pengumpul, baru
kepada perusahaan industri ( diolah) kemudian hasilnya dijual kepada
konsumen.
f. Dari produsen produk pertanian kepada pengumpul, kepada
perantara, ke perusahaan industri (diolah), ke perantara, kemudian
hasilnya dijual ke konsumen. Catatan : - Sekarang ini banyak perusahaan
industri yang mempunyai kebun sendiri dan menggunakan hasilnya
untukdiolah dipabriknya. - Pengumpul produk pertanian dapat berupa
tengkulak, perwakilan perusahaan industri, maupun KUD ( Koperasi Unit
Desa)
3. Transaksi Spekulasi Produk Pertanian. Perdagangan atas
produk-produk pertanian sering kali dilakukan berdasarkan transaksi
dengan penyerahan kemudian yang sifatnya spekulasi, seperti:
a. Ijon Para pengumpul (tengkulak) membeli lebih dahulu
sebelum masa panen. Pihak tengkulak bersepekulasi dengan membayarkan
sejumlah uang tertentu untuk hasil panen dikemudian hari.
b. Hedging adalah transaksi berjangka, yaitu seorang pedagang
pada waktu yang sama mengadakan suatu transaki berjangka untuk
penyerahan kemudian yang bertentangan aranya dengan transaksi
sebenarnya yang baru saja ditutupnya. Hedging boleh dilakukan apabila
ada suatu pasar bewrjangka (future market). Suatu transaksi berjangka
akan berhasil ap[abila ada spread, yaitu ada perbedaan harga berjangka
(future price).
GROSIR (WHOLE SALER)
Grosir adalah orang/perusahaan/pedagang yang membuka usaha
dagang dengan membeli dan menjual kembali barang dagangan kepada
pengecer, pedagang besar lainnya, perusahaan industri, lembaga
pemerintah/swasta dan sebagainya. Jumlah barang yang diperjual-belikan
relatif besar. Para grosir ini tidak melakukan penjualan secara eceran.
Pada dasarnya grosir termasuk jenis pedagang besar. Jika kita tinjau
lebih lanjut, maka grosir dapat dibagi dalam beberapa jenis atau
kelompok, yaitu:
1. Pembagian Berdasarkan Jenis Barang Yang Diperdagangkan
a. Grosir barang umum (the general line wholesaler), yaitu
grosir atau distributor yang mempunyai berbagai jenis barang
(macam-macam produk). Misalnya: grosir ”X” mempunyai barang dagangan
berupa kosmetik, sabun, minuman, makanan kecil, makanan didalam kaleng,
kecap, pasta gigi, sikat gigi dan sebagainya.
b. Grosir barang khusus (the specilty wholesaler), yaitu
grosir atau distributor yang hanya menjual barang-barang yang khusus
saja. Misalnya: Grosir khusus rokok, grosir khusus obat-obatan, grosir
khusus alat tulis dan sebagainya.
2. Pembagian Berdasarkan Luas Daerah Usahanya
a. Gosir Lokal (the local wholesaler), yaitu grosir yang luas
daerah usahanya yang hanya meliputi suatu Kota tertentu. Misalnya untuk
tingkat Kotamadya, Kabupaten atau Karesidenan.
b. Grosir Wilayah atau Propinsi (the regional wholesaler)
yaitu grosir yang mempunyai luas daerah pemasaran untuk seluruh wilayah
didalam suatu propinsi atau negar bagian.
c. Grosir Nasional (thenational wholesaler), yaitu grosir yang
mempunyai luas daerah pemasarannya untuk seluruh wilayah didalam suatu
negeri.
3. Pembagian Berdasarkan Lapangan Kegiatannya.
a. Grosir pengumpul (the whole collector), yaitu grosir yang
bertindak sebagai pengumpul barang-barang dagangan tertentu untuk
keperluannya sendiri maupun karena pesanan pihak lain. Barang dagangan
yang dikumpulkan oleh grosir semacam ini biasanya barang berupa hasil
hasil-hasil pertanian, kerajinan rakyat dan produk industri rumahan
(home industry). Pengumpulan dilakukan grosir ini dengan cara
berkeliling mendatangi tempat-tempat pertanian, kerajinan rakyat,
ataupun pengusaha industri rumahan.
b. Grosir penuh (the service wholesaler), yaitu grosir yang
kegiatan usahanya secara murni dan penuh menjalankan kegiatan pembelian
dan penjualan yang lazim dilakukan oleh suatu grosir.
c. Grosir terbatas (the limited function wholesaler), yaitu
grosir yang hanya menjalankan sebagian jasa-jasa dari yang seharusnya
dilakukan oleh grosir secara penuh.
1. Grosir Tunai (cash carry wholesaler). Grosir tunai adalah
grosir yang melaksanakan penjualan barang dagangan secara tunai dan
tidak memberikan jasa pelayanan untuk mengantar barang yang dibeli oleh
pelanggannya.
2. Grosir Truk (Truck wholesaler/Truck Jobber/ Wagon jobber)
Grosir truk adalah grosir yang menjual barang dagangan secara tunai
dengan memberikan jasa pengiriman barangnya. Grosir semacam ini
biasanya merupakan grosir yang mengirim barang dagangannya secara
kontinyu (Continue routine) ke Supermarket, Departemen Store, Restoran,
Cafetaria, Hotel, Rumah Sakit dn lain sebagainya. Catatan: Namuan
Dewasa ini para grosir truk ini jarang yang dibayar tunai, mereka
mungkin dibayar mingguan, bulanan atau dengan cara setiap mengirim
mereka menerima pembayaran pengiriman terdahulu. Hal ini berubah karena
adanya persaingan ketat dalam usaha dagang, dimana para grosir
berusaha memberikan service dengan memberikan tenggang waktu dalam
pembayaran.
3. Grosir Pengiriman (Drop shipment wholesaler/drop shipper). Grosir pengiriman
adalah grosir yang melakukan penjualan barang dengan pengiriman barang yang
dilakukan langsung oleh produsen kepada pembeli. Perana grosir pengirim ini hanya
mengatur jual beli dan memerintahkan kepada produsen untuk mengirim barangnya
kepada pembeli.
4. Grosir pabrik (manufacture wholesaler) Grosir pabrik
disebut juga penyalur pabrik (industrial distributor) ialah grosir atau
penyalur yang menjual barang dagangan dengan menjadi pemasok keperluan
industri (pabrik-pabrik).
5. Grosir pesanan melalui pos (Mail order wholesaler). Grosir
ini melakukan kegiatan penjualan barang dagangan dengan cara pesanan
melalui jasa pos. Catatan: Pedagang besar adalah para pedagang yang
melakukan kegiatan perdagangan secara besar-besaran, mereka melakukan
kegiatan pemasaran (Marketing) yang menggerakkan barang-barang dari
produsen kepada para pedagang eceran atau lembaga-lembaga lainnya
seperti kepada perusahaan-perusahaan industri badan-badan
pemerintahatau swasta dan sebagainya. Disamping grosir, jenis pedagang
besar lainnya adalah:
a. Makelar Makelar adalah orang/pengusaha/pedagang yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan besar sebagai yang mewakili pihak
penjual maupun pihak pembeli dengan wewenang yang terbatas. Makelar ini
tidak mempunyai hak milik atas barang. Mereka hanya merupakan
wakiluntuk menutup poersetujuan jual-beli dan kepadanya diberikan
imbalan jasa (upah prestasi) yang disebut kurtase (courtage).
b. Komisioner (Factor/Commissioner Agent). Komisioner adalah
orang/pengusaha/pedagang yang melakukan persetujuan jual-beli atas
namanya sendiri untuk pihak tertentu yang menyuruh (Principal) dengan
mendapatkan imbalan jasa prestasi yang disebut komisi/ provisi atau
factorage.
c. Agen (agent) Agen adalah orang/pedagang/pengusaha yang
melakukan kegiatan penjualan atau pembelian atau kegiatan penjualan dan
pembelian berdasarkan kontrak jangka panjang dengan pabrik / produsen
tertentu, dengan imbalan jasa berupa komisi.
PENGECER
Kita ketahui bahwa didalam perdagangan eceran, kegatan
penjualan barang/jasa ditujukan kepada konsumen terakhir. Yang melakukan
kegiatan perdagangan eceran itu disebut sebagai pedagang eceran. Jadi
dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa pedagang eceran adalah orang
atau pemilik toko/perusahaan yang kegiatan utamanya adalah menjual
barang secata eceran. Pedagang eceran (retailer) dapat
digolongkan/diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Pedagang Eceran Kecil. Pedagang eceran kecil adalah pedegang eceran yang dalam
kegiatannya mengadakan perdagangan ditempat yang tetap maupun tidak tetap.
a. Pedagang eceran kecil yang mempunyai tempat tetap, adalah
para pedagang yang membuka kios, depot, warung, toko kecil, atau pasar.
1. Kios adalah tempat usaha kecilyang menjual barang dagangan
secara eceran, yang macam barangnya hanya satu atau beberapa macam
saja. ‘Jongko” dapat juga diklasifikasikan sebagai kios. Contoh: Kios
rokok, kios bensin dua tax, kios bunga, kios buah-buahan dan lain-lain.
Jongko buah-buahan, jongko sayuran, jongko makanan, minuman dan
lain-lain.
2. Depot adalah tempat usaha untuk memesarkan barang/jasa
kepada para pedagang lain maupun konsumen terakhir. Contoh: Depot es
batu, Depot susu murni, Depot seni dan lain-lain.
3. Warung adalah tempat usahadagang eceran kecil yangtempatnya
dekan ke pemukiman konsumen. Barang dagangan yang dijualnya beraneka
ragamyang biasanya sesua dengan kebutuhan rumah tanggapara konsumen.
Contoh: Warung-warung yang ada di dekat kediaman anda.
4. Toko kecil, adalah tempat usaha dagang yang skalanya lebih
besar daripada warung. Jenis barang yang diperdagangkannya ada yang
lebih banyak (komplit) daripada warung, ada juga yang tidak komplit.
Contoh : toko kecil serba ada, Toko kelontong, Toko besi, Toko
onderdil, Toko kue dan sebagainya.Tempat toko kecil ini biasanya
strategis, ada yang dekat dengan pemukiman penduduk dan ada pula di
pusat kota.
5. Pasar, adalah tempat usaha dagang para pedagang eceran
kecilyang masing-masing menempati kios, jongko atau los yang tresedia
dipasar itu. Jenis barang yang diperdagangkan sangat beraneka ragam,
dari mulai kebutuhan dapur (bumbu dan makanan), barang kelontong, sayur
mayur, kue, ikan asin,daging, ikan basah ( tawar dan laut) sampai
kepakaian dan lain-lain .
b. Pedagang eceran kecil yang tidak mempunyai tempat tetap,
adalah para pedagang yang melakukan kegiatan dagangnya dengan cara
berpindah-pindah. Diantarnya adalah:
1) Pedagang Keliling.
a. Yang menggunakan mobil, kotor, sepeda dan roda dorong:
Pedagang es cream, pedagang roti, Pedagang roti hot dog dan hamburge,
Pedagang jamu, pedagang daging, pedagang ikan, Pedagang sayur dan
lain-lain.
b. Yang menggunakan alat pikul: Pedagang sayur, Pedagang
buah-buahan, Pedagang perabotan, Pedagang kerupuk dan lain-lain.
c. Yang menggunakan baki/baskom/kotak dan lain-lain, atau
sering disebut pedagang asongan, seperti: Pedagang makanan kecil,
Pedagang permen, Pedagang rokok dan lain-lain.
d. Pedagang atau salesmanyang berdagang secara “door to door”(mendatangi rumah konsumen dari pintu ke pintu).
2) Pedagang Kaki Lima.
Pedagang kaki lima, yaitu pedagang eceran yang melakukan
kegiatan dagangannya diemperan toko (trotoir). Sekarang sudah ada yang
menggunakan mobil box atau pick-up yang diparkir di dekat depan toko
atau ada pula yang memanfaatkan sarana parkir lainnya selain di depan
toko.
3) Pasar Berwaktu. Pasar berwaktu, yaitu pasar yang dibuka hanya pada waktu-waktu tertentu saja, seperti:
a. Pasar malam (dibuka pada malam hari saja, dengan
menggunakan tempat pelataran tertentu, halaman, lapangan atau jalan
yang sengaja ditutup).
b. Pasar sebulan sekali atau pasar kaget, yaitu pasar yang
ada hanya sebulan sekali atau waktu-waktu tertentu saja, seperti: pasar
ditempat orang-orang mengambil gaji pensiunan, pasar ditempat yang ada
pesta besar, bazaar dan sebagainya. Para pedagang yang ada di
pasar-pasar itu umumnya terdidi dari berbagi macam pedagang, bahkan ada
pula yang pekerjaan tetapnya bukan pedagang tetapi saat ada pasar atau
bazaar seperti itu mereka ikut berdagang.
c. Pasar murah (setahun sekali). Yang sering diadakan organisasi wanita, pemuda dan lain-lain.
2. Pedagang Eceran Besar.
Para pedagang eceran besar pada umumnya adalah para
pengusaha/pedagang yang bermodal relatif besar, mempunyai tempat usaha
tetap yang besar dan berlokasi di tempat-tempat strategis.Jenis barang
yang diperdagangkan dapat hanya satu jenis maupun beberapa jenis barang
yang persediaannya berjumlah relatif besar. Tempat-tempat strategis
yang digunakan untk membuka usaha perdagangan dapat yang berlokasi di
pusat kota maupun di tempat-tempat yang berdekatan tempat kediaman
konsumen yang dianggap potensial sebagai pembeli. Contoh:
a. Di Pusat Kota. Jakarta, Daerah Kota/Glodok, Blok M
Kebayoran Baru, Jln Menteng, Jln Sabang, Jln Thamri, Senen, dan
sebagainya.
b. Bandung, Alun-alun, Jln Dalem kaum, Jln Asia-Afrika, Jln
Braga, Jln Oto Iskandardinata, Jln Kosambi dan sebagainya.
c. Ditempat yang berdekatan dengan tempat kediaman konsumen.
Jakarta,Komplek Perumahan/real estate Kelapa Gading, Pluit, Cinere dan
sebagainya Bandung, Komplek Perumahan/real estate Turangga, Sumber Sari,
Kopo permai dan sebagainya. Baik pedagang eceran kecil maupun pedagang
eceran besar orientasi usahanya semata-mataditujukan untuk melayani
secara langsung para konsumen yang membeli barang kebutuhannya secara
eceran. Besar kecilnya pedagang eceran ditentukan oleh besarnya modal,
luasnya tempat dan banyaknya persediaan barang dagangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar